Rabu, 22 Desember 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin semua orang tak heran dedengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua menadapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.
PELAPISAN SOSIAL
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai beriku
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Tiga Sifat Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
A. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh:
- Sistem kasta.
Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis.
Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal.
Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.


B. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
C. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

B. Pengaruh Stratifikasi Sosial
Selain menimbulkan tumbuhnya pelapisan dalam masyarakat, juga munculnya kelas-kelas sosial atau golongan sosial yang telah kita pelajari pada Modul terdahulu.
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.

Pelapisan masyarakat mempengaruhi munculnya life chesser & life stile tertentu dalam masyarakat, yaitu kemudahan hidup dan gaya hidup tersendiri. Misalnya, orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah); dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang miskin.

Contoh pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat
Gaya hidup masing-masing orang berbeda-beda. Ada orang yang hidup dengan gaya mewah, adapula yang hidup secara sederhana.Pola hidup masyakat tentunya dilatarbelakangi oleh statusnya dalam masyarakat.

KESAMAAN DERAJAT
1. Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan
makhluk yang satu dengan makhluk yang lain.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali
cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.
Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus
mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap
ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam
lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.
Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk
pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam
masyarakat.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.
32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
2. Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi
pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak
azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung
pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua
bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan
mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan
azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah
atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada
semua bangsa.
Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah
harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan
ketertiban dunia dan lain sebagainya.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur
persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara,
antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal
27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
3. Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari
aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.
Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
2. Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara
antara lain:
a. Hak untuk hidup.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c. Hak mengembangkan diri.
d. Hak keadilan.
e. Hak kemerdekaan.
f. Hak atas kebebasan informasi.
g. Hak keamanan.
h. Hak kesejahteraan.
i. Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak memperoleh keadilan.
5. Hak atas kebebasan pribadi.
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi
manusia sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.

4. Pelaksanaan Hak Azasi Manusia
Sejarah Perkembangan HAM
Berdasarkan sejarah kehidupan umat manusia, kita mengetahui bahwa perjuangan hakhak
azasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan kemajuan
pemikian manusia. Mulai dari zaman perbudakan, kekuasaan pemerintah absolut, sampai
sistem pemerintahan demokratis. Hasil-hasil perjuangan umat manusia itu dapat kita
catat sebagai berikut:
1. Piagam Magna Charter (1215) di Inggris.
Piagam ini berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan
perlindungan hukum bagi rakyat.
2. Habeas Corpus Act (1679) berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan
dan pembatasan kekuasaan hakim.
3. Piagam Bill of Right (1689) berisi tentang kebebasan parlemen.
4. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di perancis berisi pernyataan
hak-hak manusia dan penduduk untuk memperoleh hak kebebasan, hak milik,
keamanan dan persamaan.
5. Pernyataan dari mendiang Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt (1941) yang
berisi 4 kebebasan (The Four Freedom of Roosevelt).
a) Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and
Expression).
b) Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
c) Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
d) Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
6. Piagam hak azasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa.
Sidang Umum PBB di Paris, pada tanggal 10 Desember 1948 telah menetapkan
piagam dengan nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti
dari isi mukadimah dari pernyataan sedunia antara lain:
“Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian
Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu
setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan
kebahagiaan pribadinya”.
HAM dalam UUD 1945
Di negara kita, hak azasi itu terkristalkan di dalam hak bangsa Indonesia, seperti yang
terumus dengan jelas di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara kita adalah negara
kesatuan dengan kemerdekaannya menjamin seluruh hak dan kewajiban kita sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Di dalam UUD 1945 masalah hak azasi manusia bukanlah masalah yang mandiri, tetapi
dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu cobalah Anda pelajari terus tentang isi dan makna Batang Tubuh UUD
1945.
Hak azasi manusia berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 antara lain dapat diuraikan
secara ringkas sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua warga negara dalam
hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik berpangkat maupun
tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.
2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat manusia. Semangat isi pasal
27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan kelima, berarti mengakui
hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan sejahtera.
3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat
atau pikiran.
4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi dalam memilih dan memeluk
suatu agama.
5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan sekaligus kewajiban membela
negara.
6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk memperoleh pengajaran.
Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin dalam penghidupannya. Hal ini dapat
kita lihat dengan adanya panti asuhan, panti jompo dan yayasan-yayasan serta
orangtua asuh.
5. Macam-macam Hak Azasi Manusia
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi secara kodrat sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi antara lain hak hidup, hak
kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak memiliki sesuatu.
Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sebagai
berikut.
1. Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama
dan kebebasan bergerak.
2. Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta
memanfaatkannya.
3. Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih
dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik.
5. Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan,
mengembangkan kebudayaan.
6. Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya
peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan menghormati, serta
mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi merupakan anugerah Tuhan. Oleh
karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi masing-masing dan negara
berkewajiban melindunginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar