Rabu, 22 Desember 2010

kesalaha sains pada film BRAM STOCKER'S DRACULA

BRAM STOCKER'S DRACULA, 1992
Bram Stocker's Draculapertama kali terkenal di Eropa, kemudian meluas sampai ke Asia. legenda vampir ini diadaptasi dari novel fiksi yg diterbitkan pertama kali pada taun 1897. Kemudian pada tahun 1931, seorang sutradara Amerika, Browning, membuatnya menjadi sebuah film dan meraih kesuksesan. Setelah itu banyak film yg berkisah tentang dracula dibuar, tetapi yang paling terkenal adalah Interview with The Vampire yang dibintangi TOm Cruise.


Inilah kesalahan sainsnya,
Pakah kandungan kalori yg ada dalam darah cukup utk melaskukan aktivitas sehari-hari??
Darah meliputi 8% dari berat tubuh manusia. Dalam 100 gr darah mengandung 27 kal.
Makanan mengandung nutrisi yg akan diserap oleh usus. Sedangkan darah mngandung oksigen yg akan diserap oleh paru-paru. Darah sangat dibutuhkan untuk mengantarkan nutrisi yg dibutuhkan oleh seluruh jaringan tubuh.
Darah memang mengandung kalori, tetapi masalahnya kalori yg dibutuhkan oleh tubuh juga lebih banyak.
Misalnyaa, berat badan seorang wanita dewasa 50 kg dan memiliki darah sekitar 8% dari berta tubuhnya atau sekitar 4kg. Itu artinya kalori yg dibutuhkan seorang wanita dewasa adalah sekitar 1.025 kkal.

Kalau berat badan pria dewasa rata-rata 65 kg, berarti dalam sehari dia membutuhkan 2500 kkal atau 2,5 kali kebutuhan kalori wanita dewasa.

Atu lagi!! Berdasarkan novel aslinya, drakula memiliki kekuatan yg sama dengan 20 orang. Berarti drakula harus meminum 50 orang dalam satu malam. Satu malam lamanya12 jam, jadi setiap satu jam drakula harus mencari empat orang supaya bisa bertahan hidup.
50 oang sama dengan 200 liter darah, kalo minum darah sebanyak itu pasti perutnya kembung. Benar-benar aneeeh..

kesalahan sain pada film godzilla

GODZILLA, 1998
Film godzilaa pertama kali dibuat pada tahun 1954. kemudian, dibuatlah versi terbarunya pada tahun 1998 di amerika. di jepang, film ini sangat populer dan dibuat sampai 22 seri. pembuatan film ini menelan biaya yang sangat tinggi dan menggunakan teknik komputer grafis yang sangat bagus. di amerika, godzilla menduduki rating tertinggi...
Spoiler for film godzilla:


ini dia rahasia kesalahannya,
tinggi godzilla sekitar 121 meter. Panjang kakinya sekitar 55 meter. Berat badannya 60000 ton. Setiap makhluk hidup mampu enopang tubuhnya dengan stabil. tetapi godzilla memiliki keunikan karena dia tak mampu menopang tubuhnya dengan stabil. Akibatnya, dia sering merasa kelelelahan.

ytauah agan bagaimana struktur yang stabil itu??
Begini gan penjelasannya...

bila ukuran badan lebih tinggi 2 kali lipat, ukuran telapak kaki bertambah besar 4 kali lipat, dan berat badan tubuh menjadi 8kali lipat dari berat tubuh semula.
Kalau aga melihat film godzilla, bagaimana mobil hanya jadi sebesar kotak korek api jika dibandingkan dengan tubuhnya, telapak kaki Godzilla emang sangat besar jika dibandingkan telapak kaki manusia. Ukuran telapak kaki Godzilla 1.530 kali lipat lebih besar dari ukuran telapak kaki manusia yang rata-rata berat badannya 70 kg.
Ukuran ini bisa menopang tubuh Godzilla dengan stabil jika berat badannya hanya 4.200 ton. Dengan berat badan Godzilla yang 60.000 ton, seharusnya ukuran telapak kaki Godzilla 7000 kali lebih besar.

jadi karena telapak kaki bertugas menahan berat tubuh yang besar harus diimbangi dengan ukuran telapak kaki yang besar pula. Pada Godzilla, tubuhnya sangat besar tapi mempunyai ukuran telapak kaki yang kecil kalo gni bgaimana dia bisa menopang tubuhnya??
Nah itu jawabannya!! kalo agan melihat filmnya sekali lagi, agan pasti akan langsung mengerti....

Jika dekat dengan hantu, apa yang dirasakan??

Pendapat 1.
Apabila kita mencium bau mawar, maka kuntilanak ada disekitar kita, kalo baunya menyengat, berarti kuntilanaknya jauh,
tapi kalo baunya menjauh justru mendekat

Pendapat 2.
Sama seperti kuntilanak, apabila kita mencium bau kentang goreng yang menyengat, berarti ada gundurowo ada disekitar kita, tapi apabila menghilang baunya, malah gunduruwonya deket

Pendapat 3.
Jika kita mendengar suara ketawa cekikikan kuntilanak nyaring, berarti kuntilanak jauh dari kita, apabila suaranya menjauh, berarti deket kuntilanaknya

Pendapat 4.
Agan pernah merinding kan??
nah ada urutannya, baru aja kata temen ane, katanya dia dapet cerita dari uztadnya
1.Jika merinding dileher, ada hantu pada jarak 3 meter
2.jika merinding ditangan, ada hantu sekitar 2 meter
3.Jika merinding di kaki, agan siapsiap ketemu ama hantunya
4.Nah ini yg paling bahaya gan, jika merinding bulu diatas paha, berarti itu hantu ngincer kita gan
5. Kalo yang ini kalo merinding disemua tubuh kita, berarti agan kedinginan

At Last (Lagu)

when i surrender for love
when this heart was empty
when this body feel lonely
when i thought for upset

you came wuth beautiful smile
you whispered love for me
then i fell it

*reff
at last, im falling in love
at last, this heart can be filled
i can't imagine
it can't telled

that's love
Pure Love

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin semua orang tak heran dedengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua menadapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.
PELAPISAN SOSIAL
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai beriku
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Tiga Sifat Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
A. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh:
- Sistem kasta.
Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis.
Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal.
Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.


B. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
C. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

B. Pengaruh Stratifikasi Sosial
Selain menimbulkan tumbuhnya pelapisan dalam masyarakat, juga munculnya kelas-kelas sosial atau golongan sosial yang telah kita pelajari pada Modul terdahulu.
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.

Pelapisan masyarakat mempengaruhi munculnya life chesser & life stile tertentu dalam masyarakat, yaitu kemudahan hidup dan gaya hidup tersendiri. Misalnya, orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah); dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang miskin.

Contoh pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat
Gaya hidup masing-masing orang berbeda-beda. Ada orang yang hidup dengan gaya mewah, adapula yang hidup secara sederhana.Pola hidup masyakat tentunya dilatarbelakangi oleh statusnya dalam masyarakat.

KESAMAAN DERAJAT
1. Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan
makhluk yang satu dengan makhluk yang lain.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali
cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.
Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus
mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap
ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam
lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.
Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk
pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam
masyarakat.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.
32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
2. Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi
pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak
azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung
pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua
bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan
mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan
azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah
atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada
semua bangsa.
Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah
harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan
ketertiban dunia dan lain sebagainya.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur
persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara,
antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal
27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
3. Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari
aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.
Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
2. Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara
antara lain:
a. Hak untuk hidup.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c. Hak mengembangkan diri.
d. Hak keadilan.
e. Hak kemerdekaan.
f. Hak atas kebebasan informasi.
g. Hak keamanan.
h. Hak kesejahteraan.
i. Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak memperoleh keadilan.
5. Hak atas kebebasan pribadi.
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi
manusia sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.

4. Pelaksanaan Hak Azasi Manusia
Sejarah Perkembangan HAM
Berdasarkan sejarah kehidupan umat manusia, kita mengetahui bahwa perjuangan hakhak
azasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan kemajuan
pemikian manusia. Mulai dari zaman perbudakan, kekuasaan pemerintah absolut, sampai
sistem pemerintahan demokratis. Hasil-hasil perjuangan umat manusia itu dapat kita
catat sebagai berikut:
1. Piagam Magna Charter (1215) di Inggris.
Piagam ini berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan
perlindungan hukum bagi rakyat.
2. Habeas Corpus Act (1679) berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan
dan pembatasan kekuasaan hakim.
3. Piagam Bill of Right (1689) berisi tentang kebebasan parlemen.
4. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di perancis berisi pernyataan
hak-hak manusia dan penduduk untuk memperoleh hak kebebasan, hak milik,
keamanan dan persamaan.
5. Pernyataan dari mendiang Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt (1941) yang
berisi 4 kebebasan (The Four Freedom of Roosevelt).
a) Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and
Expression).
b) Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
c) Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
d) Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
6. Piagam hak azasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa.
Sidang Umum PBB di Paris, pada tanggal 10 Desember 1948 telah menetapkan
piagam dengan nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti
dari isi mukadimah dari pernyataan sedunia antara lain:
“Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian
Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu
setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan
kebahagiaan pribadinya”.
HAM dalam UUD 1945
Di negara kita, hak azasi itu terkristalkan di dalam hak bangsa Indonesia, seperti yang
terumus dengan jelas di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara kita adalah negara
kesatuan dengan kemerdekaannya menjamin seluruh hak dan kewajiban kita sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Di dalam UUD 1945 masalah hak azasi manusia bukanlah masalah yang mandiri, tetapi
dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu cobalah Anda pelajari terus tentang isi dan makna Batang Tubuh UUD
1945.
Hak azasi manusia berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 antara lain dapat diuraikan
secara ringkas sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua warga negara dalam
hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik berpangkat maupun
tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.
2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat manusia. Semangat isi pasal
27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan kelima, berarti mengakui
hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan sejahtera.
3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat
atau pikiran.
4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi dalam memilih dan memeluk
suatu agama.
5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan sekaligus kewajiban membela
negara.
6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk memperoleh pengajaran.
Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin dalam penghidupannya. Hal ini dapat
kita lihat dengan adanya panti asuhan, panti jompo dan yayasan-yayasan serta
orangtua asuh.
5. Macam-macam Hak Azasi Manusia
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi secara kodrat sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi antara lain hak hidup, hak
kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak memiliki sesuatu.
Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sebagai
berikut.
1. Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama
dan kebebasan bergerak.
2. Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta
memanfaatkannya.
3. Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih
dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik.
5. Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan,
mengembangkan kebudayaan.
6. Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya
peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan menghormati, serta
mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi merupakan anugerah Tuhan. Oleh
karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi masing-masing dan negara
berkewajiban melindunginya.

Warga Negara dan Negara

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Artikel Yang Mungkin Berhubungan :
1. Wawasan Nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. B. Isi Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara mencakup : 1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti : a. Bahwa...
2. Daftar Negara Di Dunia
Daftar nama-nama negara di bawah ini adalah nama-nama negara yang terdaftar dalam organisasi PBB atau perserikatan bangsa-bangsa hingga bulan juni 2006 yang berjumlah 192 negara. PBB adalah sebutan dalam bahasa indonesia untuk united nations yang biasa disingkat dengan UN saja. Sifat daftar negara ini dapat berubah-ubah kapan saja. Selain nama...
3. UUD 45 dan Sistem Pemerintahan RI
Undang-Undang Dasar 1945 Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut : 1. KetuhananYang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab....
4. Nama Ibukota Negara di Dunia
Berikut ini adalah daftar nama ibukota negara – negara di dunia, di susun berdasarkan abjad a – z. Afghanistan Ibukota Negaranya Adalah Kabul Berada di Wilayah Asia Barat Afrika Selatan Ibukota Negaranya Adalah Pretoria Berada di Wilayah Afrika Afrika Tengah Ibukota Negaranya Adalah Bangui Berada di Wilayah Afrika AIjazair Ibukota...
5. Prinsip – Hukum – Landasan Sistem Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah Islam (Bisnis Syariah)
Topik: Prinsip - Prinsip / Hukum / Landasan yang di anut oleh Sistem Perbankan Syari'ah dan Prinsip - Prinsip Islam tentang Ekonomi Syari'ah serta peranan terhadap perekonomian Indonesia...
6. Kode Etik Guru di Indonesia
PEMBUKAAN Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat...
7. Penduduk Indonesia
Meliputi pengertian : urbanisasi, reurbanisasi, emigrasi, imigrasi, remigrasi, transmigrasi. Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut : a. Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa b. Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa c....
8. Koperasi: Pengertian Sejarah Lambang & Gerakan Koperasi
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. A. Sejarah Gerakan Koperasi Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,...
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
• Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
• Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
• Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
• Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
• Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki. ==